(Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Sekretariat Daerah)
Tugas Pokok :
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; dan
- Pelaksanaan pembinaan administrasi di Bidang Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri, Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri, Evaluasi Kerja Sama, Bidang Penanaman Modal Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility).
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan Evaluasi kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Pemberian penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten yang berkaitan dengan tugasnya.