13 Desember 2025

Tugas Pokok dan Fungsi

(Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Sekretariat Daerah)

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah;
  • Pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  • Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; dan
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi di Bidang Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri, Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri, Evaluasi Kerja Sama, Bidang Penanaman Modal Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility).

Fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan Evaluasi kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, Evaluasi kerja sama daerah dan bidang penanaman modal dan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Pemberian penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten yang berkaitan dengan tugasnya.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.