8 Desember 2025

Seluruh Daerah di Kepri tandatangani Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Pemerintah Kota Batam Ambil Bagian

Tanjungpinang— Pemerintah Kota Batam bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, seluruh kepala daerah kota/kabupaten se-Kepri, serta Kepala Kejari se-Provinsi Kepri. Kota Batam diwakili langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Bagi Pemerintah Kota Batam, kerja sama ini menegaskan komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi, sesuai prinsip keadilan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, kerja sama ini dimaksudkan untuk membangun mekanisme kolaborasi yang efektif antara kedua belah pihak dalam setiap tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial mulai dari koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi agar dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Penerapan pidana kerja sosial sendiri memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam Pasal 85, diatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun atau denda kategori II. Kehadiran regulasi ini menandai perubahan besar dalam paradigma pemidanaan Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern: keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku maupun korban.

Dengan diberlakukannya perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kota Batam berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pemidanaan yang lebih efektif, berorientasi pada pemulihan sosial, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.